Jangan Coba-Coba Lakukan Ini, Menteri Keuangan Tak Akan Tinggal Diam

Jumat, 22 Oktober 2021 – 19:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya terus menempuh langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya terus menempuh langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering.

Menteri Keuangan menyebut menjadi anggota FATF tidak mudah dan singkat.

BACA JUGA: Wakil Menteri Keuangan Sebut Indonesia Bersiap untuk Nol Emisi Karbon

"Dibutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/10).

Menurut dia, FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan menetapkan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Beberkan Sejumlah Fakta Ini di Hadapan Bank Dunia

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu mengatakan jika tergabung dalam FATF Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.

Sri Mulyani menyebut keanggotaan FATF akan meningkatkan rasa percaya dalam bisnis internasional dan iklim investasi.

BACA JUGA: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan AS, Bahas Apa?

"Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional," tegasnya.

Oleh karena itu, untuk menjadi anggota penuh FATF salah satu langkah strategis Indonesia yakni melalui penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah sekaligus memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," kata perempuan kelahiran Bandarlampung itu.

Sri Mulyani mengatakan sebenarnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembentukan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016.

Namun, dengan nota kesepahatam itu, nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan meliputi beberapa aspek yaitu pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembentukan satuan tugas.

"Pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.

"Seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia kecuali yang telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu maupun PPATK," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler