Jangan Coba-coba Masuk FPI, ASN Bisa Dipecat

Jumat, 01 Januari 2021 – 21:15 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, sama statusnya seperti HTI, Jamaah Islamiyah, Gafatar, Jamaah Ansharut Daulah dan tentu saja PKI. Atas dasar itu, seluruh ASN dilarang keras terlibat dalam segala bentuk kegiatan FPI. 

"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Jadi tidak boleh terlibat dalam organisasi terlarang," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Ungkap Cara Mengakali Maklumat Kapolri soal FPI

ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, tetapi tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, lanjut Paryono, bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. 

BACA JUGA: Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. 

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari: 

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan; 

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut dijelaskan Paryono, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS. 

Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat  dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler