Jangan Coba-coba Memalsukan Test Swab PCR, Ini Contohnya

Senin, 25 Januari 2021 – 16:28 WIB
Tujuh dari delapan pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedelapan pelaku memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA: Swab Test Antigen Mahal, Mayjen Dudung dan Irjen Fadil Turun Tangan

RSH berperan menawarkan, membuat dan perantara penjualan surat hasil swab antigen covid 19 melalui FB, membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, RHM berperan bersama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Selanjutnya, IS berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH, DM, (tidak dilakukan penahanan) berperan membeli surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu.

BACA JUGA: Perbuatan Pensiunan PNS Ini Merusak Generasi Bangsa

Berikutnya, MA berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu, SP berperan menyuruh MA untuk memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

Kemudian, MA berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan Y berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

"Mereka gampang membuatanya, dia punya PDF. Kemudian mereka melakukan upaya atau cara memalsukan data dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya," ungkap Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap pada 18 Januari 2021.

"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," katanya.

Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan, delapan tersangka itu menawarkan surat palsu hasil tes swab antigen dengan status nonreaktif melalui media sosial Facebook dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp900.000.

Dia menyebut, para tersangka tersebut membuat dan mengirim hasil test swab antigen dengan hasil pemeriksaan nonreaktif atau negatif memakai kop surat dari laboratorium FastLab.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, satu orang lainnya masih di bawah umur.

Hanya saja, dia tak menjelaskan lebih detail perihal tersangka di bawah umur tersebut.

"Kami mengamankan delapan tersangka, satu masih di bawah umur. Para tersangka akan terus kami proses sebagai upaya penegakan hukum dari menertibkan masyarakat supaya tujuan pemerintah bisa berhasil dan tepat guna," katanya. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler