Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya

Sabtu, 13 November 2021 – 13:58 WIB
Ilustrasi korban pelanggaran kesusilaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUBA - Ulah AC (37) yang meremas payudara M saat serah terima jabatan kepala dan kasubbag tata usaha di Puskesmas Bukit Selabu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Februari lalu berujung penjara.

Mantan Kasubbag TU Puskesmas Bukit Selabu itu divonis satu tahun dan enam bulan dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

BACA JUGA: ASN Pembegal Payudara di Puskesmas Ini Terancam Hukuman Berat

Majelis hakim yang diketuai Edo Juniansyah menilai terdakwa yang berstatus ASN bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun dipenjara.

BACA JUGA: Ini Alasan AIN Jadi Begal Payudara, Tolong Jangan Ditiru!

Menanggapi vonis untuk AC itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atau upaya hukum. Kami konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu," kata Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, Kamis (11/11), seperti dikutip dari oganilir.sumeks.co.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif MR Nekat Jadi Begal Payudara, Ya Ampun

Kuasa hukum terdakwa AC, Rico Roberto juga menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.

"Saya akan berkonsultasi dengan keluarga klien kami, apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak," tuturnya.

Rico sendiri menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Putusan itu masih tinggi, tetapi kami sepakat dengan pasal 281 KUHP yang diputuskan majelis hakim, bukan pasal 289 KUHP sesuai tuntutan JPU," ujarnya.

Aksi AC itu terjadi pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu. Saat itu berlangsung perpisahan dan serah terima jabatan di puskesmas setempat.

Terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf puskesmas dan lainnya. Saat hendak berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban.

Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras, disaksikan staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir.

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

"Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai staf biasa di Puskesmas Teluk Kijing. Gajinya memang sudah dibayarkan hanya 50 persen semenjak dia ditahan,” kata Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah.

Azmi menuturkan terkait sanksi kepegawaian untuk AC masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

"Nanti ada sidang untuk tindakan indisiplinernya, ada BKPSDM hingga Sekda yang akan bersidang untuk menentukan sanksinya," katanya. (kur)


Redaktur : Adek
Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler