jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, parlemen punya alasan kuat kenapa memasukkan ketentuan wajib cuti bagi calon incumbent alias petahana saat Pilkada. Menurutnya, ketentuan itu muncul lantaran petahana kerap kali berlaku tidak netral dan menggunakan kewenangan untuk kepentingan pemenangan.
Kewenangan yang kerap diselewengkan tersebut, lanjut dia, contohnya melakukan mutasi pegawai, membuat program-program yang dapat menguntungkan pribadi, hingga penggunaan uang dan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
BACA JUGA: Amarta: Orba Vs Promeg Terulang di Pilkada DKI
”Dengan dananya dia gunakan untuk kepentingan kampanye. Dia (petahana) ke sana, ke sini selama masa kampanye menggunakan mobil daerah. Itu tidak boleh,” ujar politikus Partai Gerindra ini di Jakarta, Kamis (4/8).
Hal ini disampaikan Riza menanggapi sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang menolak cuti saat kampanye. Pria yang akrab disapa Ahok itu berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi demi menghilangkan ketentuan wajib cuti dari UU Pilkada.
BACA JUGA: Ngotot Kawal Sendiri APBD, Ahok Dianggap Paranoid
Riza pun menambahkan, dari pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, ada kecenderungan petahana hanya cuti saat melakukan kampanye akbar saja. Hal itu, tentu saja dapat menimbulkan keberatan dari pesaing yang tidak memiliki dana dan otoritas seperti incumbent.
”Oleh karena itu, kewajiban cuti bagi petahanan atau incumbent selama masa kampanye menjadi salah satu yang diatur dalam UU Pilkada,” jelas anak buah Prabowo Subianto itu.
BACA JUGA: Golkar Kembali Rilis Rekomendasi Balonkada
Pendapat senada diutrakan Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi. Menurut dia, cuti untuk incumbent adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye.
Ia pun menilai, pendapat Ahok bahwa cuti dapat mengganggu pembahasan APBD sebagai hal yang mengada-ada. ”Bahwa pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya bulan menjelang Pilkada 2017 saja. Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi urgensi mengawal APBD sehingga tidak wajib cuti bagi petahana,” tuturnya.
Kekhawatiran Ahok bahwa anggaran operasional KPUD DKI Jakarta untuk keperluan Pilkada 2017 akan disandera DPRD pun dianggapnya terlalu remeh untuk dijadikan alasan untuk menghapus ketentuan wajib cuti. ”Jadi bukan hanya untuk DKI saja, semua Incumbent di seluruh daerah wajib patuhi UU Pilkada untuk cuti jika ingin maju menjadi calon. Dan pastinya kami menghimbau kepada MK harus objektif dalam proses persidangan jika permohonan JR ini diterima,” tandasnya. (dli/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Usung Ihsan Cawabup Benteng
Redaktur : Tim Redaksi