jpnn.com - TANAH BUMBU – Kamsiah tampaknya bakal merasakan dinginnya bilik jeruji besi. Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jln Kodeko Kilometer 14 Desa Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Banjarmasin itu kedapatan memiliki 5 paket narkoba jenis sabu.
Diduga wanita berusia sekitar 35 tahun ini adalah seorang kurir sabu yang kerab mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tanah bambu. “Wanita itu kami tangkap karena sudah menjadi target operasi dan saat ditangkap kami temukan barang bukti sabu-sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi.
BACA JUGA: Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Preman Alami 4 Tusukan
Shanti mengatakan, setelah pihaknya menangkap pelaku di rumahnya para Rabu (22/4) sore sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku langsug di giring ke Polres Tanbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas Kamsiah mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Menurut penuturan pelaku, ia sampai nekat menjadi kurir, karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
BACA JUGA: Ogah Disuruh Beli Rokok, Istri Dibunuh Suami
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Shanti, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Kamsiah dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini akan terus kami kembang dan Kamsiah terus di introgasi guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut,” kata Shanti. (gmp/mas)
BACA JUGA: Baru Keluar Penjara Sudah Bikin Ulah Menjambret Wanita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan! Oknum Polisi Gelapkan Dana 12 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi