Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu

Jumat, 31 Mei 2024 – 11:07 WIB
Hasil sitaan Kejagung akan dilelang oleh Kemenkeu. Foto/ILustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam masalah barang sitaan korupsi hanya sampai pada penyerahan ke proses lelang.

Proses lelang dan seterusnya, menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN

Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi polemik turunnya nilai aset saat lelang dari nilai perkiraan, di kasus pelelangan aset terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hdayat. 

Heru divonis membayar kerugian negara hingga Rp10,72 triliun. Namun aset nya yang diproses lelang hanya menghasilan Rp 2,9 triliun. 

BACA JUGA: Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong

Terkait dengan aset terpidana korupsi, kewajiban Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya sampai pada tahap pelelangan aset terpidana korupsi untuk diserahkan kepada negara.  

Begitu ada sita kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang. 

“Tanggung jawab Kejaksaan sampai di situ. Begitu ada sita, perampasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilelang, untuk masuk ke negara,” kata Hibnu, Kamis (30/5). 

Menurutnya, memang bisa saja terjadi perbedaan nilai aset yang dilelang, yaitu nilai berdasar analisa awal dengan hasil lelang. 

“Kan nilainya berdasar ketentuan yang dilakukan Kementerian Keuangan. Kan Kementerian Keuangan melihat harga limit, harga pasar, dan sebagainya secara komprehensif. Dan itu sudah tanggung jawab di sana,” papar Hibnu.

Menurut Hibnu, jika kemudian dalam proses lelang ada 'permainan' maka menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan. 

"Pertanyaannya, Kementerian Keuangan mau diintervensi atau tidak? Cut off nya pada pertanggung jawabannya. Ketika masih pada sidik, perampasan, eksekusi, ada di Kejakgung sebagai lembaga eksekutor. Tapi kalau sudah pelelangan maka sebagai tongkat penanggung jawabnya di Kementerian Keuangan,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

Namun, Hibnu yakin proses lelang dilakukan secara terbuka. Diingatkannya, sebuah aset bisa saja salah penaksiran harga, tidak laku-laku dijual, penurunan nilai aset, dan lain-lain. 

Sebagai contoh mobil terpidana Rafael Alun.

"Dulu Jeep-nya dari Rp 1 miliar, lalu turun jadi Rp800 juta, turun lagi jadi sekian, enggak laku-laku kan. Turun terus kan? Pada akhirnya DJKN dituntut untuk mengembalikan uang negara secepatnya, dengan cara objektif mungkin,” ungkap Hibnu.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkeu   Kejaksaan   Kejagung   pakar hukum   DJKN   lelang  

Terpopuler