JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi APBD Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, yang telah dikembalikan ke Pemkab Langkat pada Senin (2/7) lalu.
Saran tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah. "Ada baiknya di-hold dulu. Tahan dulu, sambil menunggu putusan PK agar ada kepastian hukum," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/7).
Dijelaskan mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu, memang, Pemkab Langkat sebenarnya sudah punya hak untuk menggunakan uang tersebut.
Ini lantaran uang itu sudah resmi diserahkan jaksa KPK dan otomatis masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Uang itu, kata Reydonnyzar, masuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Dana segar itu bisa masuk ke pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
Nah, untuk penggunaannya, harus melewati pembahasan anggaran berikutnya. "Yang harus masuk dalam perhitungan SILPA APBD," terang Donny, panggilan akrabnya.
Bagaimana jika putusan PK nantinya menyatakan ada perubahan mengenai status uang Rp75 miliar lebih itu, sementara uang sudah telanjur digunakan Pemkab Langkat" Donny menjelaskan, misalnya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang Rp75 miliar itu harus dikembalikan lagi ke Syamsul, maka Pemkab Langkat harus mengembalikan ke Syamsul lewat jaksa KPK sebagai eksekutor.
Jika itu terjadi, kata Donny, Pemkab Langkat pasti juga bisa mengatasinya, dengan memperhitungkan dalam arus kas. Misalnya, bisa diambilkan dari dana transfer dari pusat. "Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu," ujarnya.
"Tapi saran saya, daripada harus melakukan efisiensi-efisiensi, ya lebih baik ditahan dulu," ujar Donny. Mantan pejabat yang lama di Ditjen Akuntansi itu pun menyatakan siap menerima pejabat Pemkab Langkat untuk mengkonsultasikan masalah ini.
Yang jelas, lanjutnya, langkah jaksa KPK mengembalikan uang sitaan ke Pemkab Langkat sudah benar, meski Syamsul mengajukan PK. "Karena PK tak menghalangi eskekusi putusan kasasi yang sudah incrach," ucapnya.
Hal senada disampaikan Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul dalam kasus korupsi APBD Langkat itu. Rudy tidak keberatan jaksa KPK mengembalikan uang itu, meski pihaknya telah mengajukan PK.
"Jadi tak masalah karena PK tak bisa menunda eksekusi. Silakan saja," ujarnya kepada JPNN ini.
Mengenai PK-nya sendiri, Rudy mengatakan, pihaknya baru menyampaikan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA) bahwa kliennya mengajukan PK. Untuk memori PK-nya sendiri belum bisa dibuat.
Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan. "Yang kita terima baru petikan putuan. Bagaimana bisa mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukumnya jika kami belum menerima salinan putusan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal mengungkapkan, uang sitaan kasus Syamsul sejjumlah Rp75 miliar lebih sudah dikembalikan ke Pemkab Langkat. "Selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Syahrizal.
Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muhibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.
Seperti diketahui, MA telah menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. Syamsul juga harus mengembalikan kerugian negara Rp88 miliar.
Putusan tingkat kasasi ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis tingkat banding kepada Syamsul yakni empat tahun penjara. Di tingkat banding ini, mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.
Sementara, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi