Jangan Hadapkan Orang Suruhan ke Muka Regu Tembak

Minggu, 01 Mei 2016 – 08:37 WIB
Ilustrasi. Freedigitalphoto.net

jpnn.com - JAKARTA - Rencana eksekui mati tahap tiga kembali muncul ke permukaan. Kejagung pun diharapkan lebih memprioritaskan para bandar besar dan pengendali peredaran narkoba untuk dieksekusi. Korps Adhyaksa juga diminta untuk tidak menghadapkan terpidana yang hanya berstatus suruhan ke muka regu tembak. 

Apalagi, terpidana dengan status suruhan biasanya kurang memiliki kekuatan untuk melakukan upaya hukum ekstra. Langkah hukum ekstra seperti peninjauan kembali (PK) justru lebih bisa dilakukan oleh gembong narkoba. 

BACA JUGA: Sandiaga Uno: Jangan Direkayasa Mayday dan Reklamasi

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih mengatakan, Kejagung mesti mempertimbangkan kemungkinan adanya terpidana mati yang menjadi korban perdagangan manusia seperti Mary Jane Fiesta Veloso, 31. 

"Hingga saat ini, kasus Mary Jane masih mengganjal. Karena itu, daftar terpidana itu perlu dikaji terlebih dahulu," tuturnya kemarin.

BACA JUGA: Ada yang Bilang...OSO Orang Paling Beruntung di Dunia

Mary Jane adalah warga Filipina yang tahun lalu terhindar dari regu tembak. Dia selamat dari eksekusi mati setelah Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri pada Selasa (28/4/2015), hari yang sama dengan jadwal eksekusi Mary Jane. 

Jika Maria terbukti bersalah dalam tuduhan mempekerjakan orang secara ilegal, Mary Jane bisa dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Eksekusi Mary Jane ditunda hingga proses hukum terhadap Maria tuntas. 

BACA JUGA: Panglima Kebut 4 Wilayah Ini Demi Predikat Poros Maritim Dunia

Karena itu, Kejagung perlu untuk meneliti ulang setiap terpidana mati. Sebab, bukan tidak mungkin ada terpidana yang menjadi korban tipu daya sindikat untuk menyelundupkan narkotika. "Harus ditimbang kembali apakah memang penyelundup atau sekadar korban," ujarnya. 

Dia menuturkan, akan jauh lebih baik bila eksekusi mati itu benar-benar tepat sasaran, yakni menghukum pelaku yang berperan sebagai otak utama dalam kasus narkotika. 

"Jangan sampai ada terpidana mati yang dieksekusi, tapi ternyata perannya hanya suruhan. Sedangkan bos besarnya malah lolos dari eksekusi mati." 

Hal itu terjadi kepada terpidana yang telah dieksekusi mati pada tahap kedua, yakni Rani Andriani. Erna mengatakan, Rani hanya suruhan Meirika Pranola alias Ola untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. 

Namun, Ola, yang menjerumuskan Rani, justru hingga saat ini bisa lolos dari hukuman mati. Sebab, Ola mendapatkan grasi. 

"Rani yang kemudian apes dieksekusi mati," terangnya. 

Fenomena dieksekusinya suruhan dan bebasnya bos narkotika itu perlu menjadi catatan penting Kejagung dalam memilih terpidana mati yang bakal dieksekusi pada tahap ketiga. Dia menjelaskan, bila kejadian tersebut terulang, rasa keadilan belum terpenuhi dalam eksekusi mati.

”Fenomena semacam itu jangan sampai terulang," ucap dia. (idr/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Disambut Tarian Bumi Cenderawasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler