jpnn.com - JAKARTA - Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi, menilai tidak ada yang salah ketika partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) menyalurkan bantuan bencana alam.
Hanya saja, ketika bantuan itu baru disalurkan ketika memasuki tahun politik, tentu sangat disayangkan. Menurutnya, hal itu dapat disebut mempolitisiasi bencana hanya demi meraih simpati masyarakat.
BACA JUGA: Jokowi Belum Bebaskan Lahan, Proyek Tersendat
“Partai memang harus turun (membantu korban bencana). Karena memang seharusnya demikian. Tapi perlu diingat, kerja partai tidak hanya berhenti pada wilayah jelang pemilu. Namun jauh-jauh hari sebelum pemilu, program bantuan benar-benar berjalan,” katanya di Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Veri, parpol juga dimungkinkan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana, karena dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada larangan pemberian bantuan. Apalagi perbuatan tersebut juga tidak bisa masuk kategori pelanggaran kampanye.
BACA JUGA: Inilah Sejumlah Jalan yang Belum Bisa Dilalui
Karena sejak Januari 2013 lalu, masa kampanye telah dibuka sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan parpol peserta pemilu. Hanya saja baru sebatas kampanye dialogis, belum termasuk memasang iklan di media massa dan menggelar rapat umum terbuka dengan mengerahkan massa secara besar-besaran di lapangan terbuka.
“Jadi kalau partai menggunakan kesempatan (memberikan bantuan) untuk berkampanye, apapun bentuknya, sah-sah saja. Seperti menyalurkan bantuan atau membuat posko, itu boleh. Tapi kalau money politik (politik uang) baru tidak boleh,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengembang Perumahan Umbar Janji, Warga Layangkan Somasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II Bantu Korban Banjir di Sekitar Bandara Halim
Redaktur : Tim Redaksi