jpnn.com - JAKARTA - Warga perumahan Graha Cibubur View mengambil sikap tegas atas keengganan PT Surya Mutiara Perkasa selaku developer untuk untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan itu. Warga di perumahan itu pun memberi batas waktu satu bulan terhitung hari ini, Rabu (15/1) untuk anak perusahaan Group Surya Mutiara itu guna membangun fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang.
Ketua RT 03/RW 0R Perumahan Graha Cibubur View, Djatmiko Poerwadio mengatakan, pihaknya mensomasi Direktur PT Surya Mutiara Perkasa untuk dapat menyelesaikan semua fasilitas umum dan sosial di perumahan tersebut, khususnya di cluster Limboto dan Sentani. Menurutnya, surat somasi sudah dikirim langsung kepada pihak pengembang yang selalu mengumbar janji itu.
"Kami sangat dirugikan dengan cara bekerja pengembang yang tidak profesional dan selalu menjanjikan bahwa keseluruhan fasilitas di Cluster Limboto dan Sentani Perumahan Graha Cibubur View akan segera diselesaikan. Tapi sampai dengan hari ini janji-janji tersebut tidak pernah diwujudkan," kata Djatmiko dalam surat somasinya.
BACA JUGA: AP II Bantu Korban Banjir di Sekitar Bandara Halim
Menurut Djatmiko, warga ada yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan perumahan yang buruk atau licin. Selain itu, penghuni di perumahan itu juga ada yang pernah kehilangan kendaraan sebagai akibat tak kunjung dibangunnya pagar mengeliling cluster.
"Sampai dengan saat ini konsumen telah dua kali mengalami kehilangan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian Rp 25 juta dan dua kali kehilangan sepeda dengan nilai kerugian Rp 5 juta," paparnya.
BACA JUGA: Pengaju PK Minta Ketua MA Pantau Anak Buah
Selain itu, warga juga mengalami banjir di sejumlah blok akibat saluran pembuangan air yang tidak ditata dan disiapkan dengan baik untuk menampung limpahan air hujan. Sementara seluruh jaringan listrik untuk penerangan jalan umum di Cluster Limboto dan Sentani menggunakan sambungan yang tidak resmi.
PT Surya Mutiara diminta untuk membenahi fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan hingga 15 Februari 2014. Apabila surat somasi tidak ditanggapi dalam waktu 7 hari, warga mengancam untuk melakukan langkah hukum.
BACA JUGA: Ahok Bantah Isu Thamrin-Sudirman Akan Kebanjiran
Surat somasi diterima PT Surya Mutiara Perkasa oleh stafnya bernama Ana. Ia berjanji untuk menyampaikan surat keluhan tersebut ke Dirut PT Surya Alfan Affandi.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Jokowi Reaksioner, Belum Antisipatif
Redaktur : Tim Redaksi