jpnn.com, TASIKMALAYA - Pemerintah diingatkan jangan hanya berwacana soal rencana pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika memang serius, pemerintah pusat harus segera membuat payung hukumnya, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
BACA JUGA: Pengajar Sekolah Favorit Didominasi Guru Honorer
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr H Basuki Rahmat MSi meminta pemerintah pusat segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang P3K. Dengan demikian, guru honorer bisa diangkat menjadi P3K.
“Sekarang guru honorer diarahkan ke P3K itu tidak masalah. Yang menjadi masalah itu pemerintah pusat jangan berwacana terus. Artinya dibuka ke publik untuk sesuatu yang belum jelas. Kan sederhana persoalannya, tinggal pemerintah mengeluarkan PP tentang P3K sampai hari ini PP belum keluar,” kata Basuki, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Kabar Gembira, Gaji Guru Honorer Pasti Naik
Menurut politikus PPP ini, PP sebagai paying hukum penting untuk menjawab permasalah tentang kepegawaian, khususnya kebutuhan pegawai di daerah.
”Artinya ke depan dalam rangka reformasi birokrasi dikenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada yang PNS dan ada P3K,” terang Basuki.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Honorer K2 Kecewa pada Mendikbud
Pola P3K ini, kata dia, juga solusi untuk profesionalisme pegawai. Karena setiap tahun kinerjan pegawai akan dievalusai: apakah layak diperpanjang atau tidak.
”Mau tidak mau pegawai P3K itu akan meningkatkan kapasitasnya. Mau tidak mau kalau kinerjanya jelek akan diputus kontraknya,” jelasnya.
Baik PNS maupun P3K, tambah Basuki, sama-sama ASN. Gajinya sama. Hanya yang membedakan itu adalah sistem pensiunnya saja.
”Kalau P3K ini pensiunya dengan pesangon. Seperti pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi P3K itu kerjanya mirip sepeti pegawai BUMN. Dievaluasi kinerjanya, kesejahteraannya juga lebih baik dari PNS,” ungkap doktor lulusan Unpad ini.
Baginya, tidak ada masalah guru honorer, tenaga kesehatan atau tenaga fungsional ini diarahkan ke P3K. Masalahnya pemerintah pusat belum mengeluarkan PP yang mengatur P3K.
“Janji dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) katanya 2017. Sampai November ini belum. Katanya sudah sampai ke meja presiden. Walaupun kita juga tahu pasti kaitannya dengan keterbatasan anggaran,” kritiknya.
Sebelumnya Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya Nasihin SPdI setuju-setuju saja jika guru honorer di bawah usia 33 tahun atau di luar K2 didorong menjadi P3K.
”Jadi jangan guru honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun yang diarahkan ke P3K. Kami tidak setuju dari dulu juga,” kata Nasihin.
Menurut Nasihin, syarat untuk masuk P3K itu sangat susah. Koutanya juga sedikit kemudin harus dites dan mempunyai sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
”Kemudian kinerjanya dievaluasi setahun sekali. Jadi kalau selama setahun kinerjanya jelek akan dibuang, mau dikemanakan?” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, informasi yang didapatkan FHK2I guru honorer yang usianya di bawah 33 tahun dan berstatus S1 ada sekitar 4.000 honorer.
Mereka mengajar di sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Tasikmalaya. ”Jadi itu guru honorer yang di luar kategori 2,” jelasnya. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika tak Ada Guru Honorer, Pasti Banyak SD yang Ngadat
Redaktur & Reporter : Soetomo