jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi meminta kepolisian tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkum HAM tahun 2014.
Ini disampaikan politikus PKS tersebut karena hari ini, Jumat (6/3), Denny akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut Aboe, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip equality before the law.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Seskab Soal Kewenangan Luhut
"Semua harus diperlakukan sama di depan hukum, hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Deny harus diberikan dengan baik. Sebaliknya juga, dia tak boleh diistimewakan, harus diperlakukan sama dengan yang lain," katanya, Jumat (6/3)
Di sisi lain, Aboe menekankan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Sehingga publik tidak boleh menjustifikasi bahwa Denny adalah koruptor sebelum terbukti di pengadilan.
BACA JUGA: Kewenangan Besar, Luhut Kendalikan Program Prioritas Jokowi
"Apa lagi posisinya masih sebagai saksi, jadi jangan terburu-buru menyimpulkan. Meskipun ada indikasi keterlibatan Denny, namun jangan dijustifikasi dulu sebelum ada ketetapan dari pengadilan," pintanya.
Dia menambahkan penyidik Bareskrim Polri punya tantangan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses payment gateway. Bila belajar dari kasus LHI, katanya, tindak pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara.
BACA JUGA: Tiga Kapolda Diganti, Anak Buah BG Diangkat jadi Petinggi Bareskrim
"Menerima janji saja atau indikasi tranding in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati, Kuasa Tuhan yang Diambil Alih Manusia
Redaktur : Tim Redaksi