JAKARTA - Sahruddin, supir tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, mengaku pernah diperintahkan juragannya untuk tak jauh-jauh dari mobil ketika mengantar dan menunggu majikannya di Hotel Le Meridien, Jakarta, 29 Januari 2013.
Menurut Sahrudin, bosnya itu meminta tidak menjauh dari mobil karena ada "daging" untuk bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Perintah itu, kata Sahrudin, diterimanya dari Fathanah melalui telepon. Kala itu, Fathanah berada di dalam hotel bersama seorang perempuan bernama Maharani.
"Jangan jauh-jauh dari mobil, ada 'daging' buat Pak Luthfi," kata Sahruddin menirukan perintah sang bos, Ahmad Fathanah dalam persidangan dengan menghadirkan dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Yang dimaksud "daging" adalah sebuah bungkusan uang sekitar Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam mobil dengan dibungkus plastik hitam.
Sebelum ke Le Meridien, Sahrudin mengaku mengantarkan majikannya itu ke rumahnya di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, untuk selanjutnya bertolak ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Setelah itu, Sahrudin mengaku mengantarkan Fathanah ke Kantor PT Indoguna Utama. "Sampai di (kantor PT) Indoguna pukul 15.30," ujarnya.
Menurutnya pula, hanya sekitar 30 menit Fathanah di dalam Kantor PT Indoguna. Setelah itu, ia mengaku melihat Fathanah membawa sebuah tas kecil berwarna hitam didampingi tiga orang. Menurutnya, dua orang di antaranya menenteng sebuah kantong plastik warna hitam dan dua boks warna putih yang kemuian dimasukkan ke dalam mobil Fathanah.
Sahrudin mengaku tak tahu apa isi tas tersebut. "Saya tidak tahu apa isinya yang Mulia. Saya kira itu kue," kata Sahrudin, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, itu.
Setelah itu, Sahrudin mengaku mengantar Fathanah ke Le Meredien sebelum waktu Salat Maghrib.
Sampai akhirnya saat menjelang waktu Salat Isya, datang penyidik KPK yang meminta membuka tas plastik dan dua boks yang ada di mobil Fathanah. "Saya baru tahu ternyata isinya uang. Kemudian pak Ahmad Fathanah dipanggil dan dibawa ke kantor (KPK)," ujar Sahrudin.
Saksi lain, Rudy Susanto, Komisaris PT Berkat Mandiri Prima (BMP) yang juga dihadirkan di persidangan, mengaku mengantar uang Rp 500 juta ke PT Indoguna atas permintaan Aria. "Ini mau beli daging sekalian membayar hutang," kata Rudy.
Namun, akhirnya, keterangan Rudy ini dibantah terdakwa Aria. Menurut Aria, uang Rp 500 juta itu adalah partisipasi atau sumbangan. "Memang mengenai pembelian barang tapi bukan buat beli daging," kata Aria di persidangan. (boy/jpnn)
Menurut Sahrudin, bosnya itu meminta tidak menjauh dari mobil karena ada "daging" untuk bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Perintah itu, kata Sahrudin, diterimanya dari Fathanah melalui telepon. Kala itu, Fathanah berada di dalam hotel bersama seorang perempuan bernama Maharani.
"Jangan jauh-jauh dari mobil, ada 'daging' buat Pak Luthfi," kata Sahruddin menirukan perintah sang bos, Ahmad Fathanah dalam persidangan dengan menghadirkan dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Yang dimaksud "daging" adalah sebuah bungkusan uang sekitar Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam mobil dengan dibungkus plastik hitam.
Sebelum ke Le Meridien, Sahrudin mengaku mengantarkan majikannya itu ke rumahnya di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, untuk selanjutnya bertolak ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Setelah itu, Sahrudin mengaku mengantarkan Fathanah ke Kantor PT Indoguna Utama. "Sampai di (kantor PT) Indoguna pukul 15.30," ujarnya.
Menurutnya pula, hanya sekitar 30 menit Fathanah di dalam Kantor PT Indoguna. Setelah itu, ia mengaku melihat Fathanah membawa sebuah tas kecil berwarna hitam didampingi tiga orang. Menurutnya, dua orang di antaranya menenteng sebuah kantong plastik warna hitam dan dua boks warna putih yang kemuian dimasukkan ke dalam mobil Fathanah.
Sahrudin mengaku tak tahu apa isi tas tersebut. "Saya tidak tahu apa isinya yang Mulia. Saya kira itu kue," kata Sahrudin, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, itu.
Setelah itu, Sahrudin mengaku mengantar Fathanah ke Le Meredien sebelum waktu Salat Maghrib.
Sampai akhirnya saat menjelang waktu Salat Isya, datang penyidik KPK yang meminta membuka tas plastik dan dua boks yang ada di mobil Fathanah. "Saya baru tahu ternyata isinya uang. Kemudian pak Ahmad Fathanah dipanggil dan dibawa ke kantor (KPK)," ujar Sahrudin.
Saksi lain, Rudy Susanto, Komisaris PT Berkat Mandiri Prima (BMP) yang juga dihadirkan di persidangan, mengaku mengantar uang Rp 500 juta ke PT Indoguna atas permintaan Aria. "Ini mau beli daging sekalian membayar hutang," kata Rudy.
Namun, akhirnya, keterangan Rudy ini dibantah terdakwa Aria. Menurut Aria, uang Rp 500 juta itu adalah partisipasi atau sumbangan. "Memang mengenai pembelian barang tapi bukan buat beli daging," kata Aria di persidangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Beberkan Peran Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi