Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP

Kamis, 05 Januari 2017 – 06:32 WIB
Razia kendaraan bermotor. dok JPG

jpnn.com - JPNN.com--Warga kini mulai mengeluhkan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Kenaikan ini akan diberlakukan per 6 Januari 2017 dan mencapai 300 persen.

BACA JUGA: Siap-Siap Ya! Pajak Kendaraan Bakal Mencekik

Meski kenaikan BPKB dan STNK yang baru belum diterapkan pemerintah, tapi sudah dipasang banner yang berisi pengumuman tarif STNK, dan BPKB yang baru.

Iptu. Yudhi Anugrah, Paur Samsat Ketintang Selatan, menyatakan, hal ini untuk menyosialisasikan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan baru surat kendaraan bermotor.

Salah satu pemohon surat kendaraan, Pianto sempat kaget atas kenaikan pajak yang berlaku mendatang karena mencapai 300 persen.

"Mau tidak mau karena sudah menjadi peraturan dari pemerintah terpaksa harus mengikuti," kata Pianto.

Berikut perubahan PP no 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak Di Lingkungan Polri pengganti PP nomor 50 tahun 2010 yang berlaku mulai 6 Januari 2017:

Biaya pembuatan SIM baru
SIM A, B1-B2, sebesar Rp 120 ribu,
Sim C, C1, C2 Rp 100 ribu,
SIM D untuk difabel Rp 50 ribu
SIM Internasional Rp 250 ribu.

Untuk perpanjangan,
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.

Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Penerbitan BPKB
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Diharapkan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor roda dua , roda empat ini bisa dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler