Siap-Siap Ya! Pajak Kendaraan Bakal Mencekik

Senin, 02 Januari 2017 – 12:07 WIB
Razia kendaraan bermotor. dok JPG

jpnn.com - JPNN.com - Mulai 6 Januari mendatang warga Jember harus siap-siap dengan berbagai tarif pajak kendaraan bermotor yang akan naik.

Kenaikannya pun mencekik leher karena mencapai ratusan persen dari tarif semula.

BACA JUGA: Daerah Ini Terpaksa Gunakan Pagu Anggaran 2016

Kenaikan pajak kendaraan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengganti PP No 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama.

BACA JUGA: Buset! Anggaran Dinas Pejabat Daerah Kok Naik Drastis

PP No 60 Tahun 2016 itu mengatur tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain, pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

BACA JUGA: Sandi: Bandar Narkoba Tembak di Tempat

Besarnya kenaikan tarif tersebut tidak sama, antara lipat dua sampai tiga. Contohnya, penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga.

Di peraturan lama, biaya yang dikenakan hanya Rp 50 ribu, sedangkan di peraturan baru menjadi Rp 100 ribu.

Untuk roda empat, yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan tarif pajak yang lebih tinggi terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Untuk kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenai biaya Rp 80 ribu, dalam peraturan baru biayanya menjadi Rp 225 ribu.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenai biaya Rp 250.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Kasatlantas Polres Jember AKP Nopta Histaris Suzan membenarkan bahwa pengenaan tarif pajak kendaraan yang baru dilaksanakan 6 Januari mendatang.

''Informasi dari polda memang berlaku mulai 6 Januari,'' ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember kemarin (1/1).

Yang pasti, kata dia, penentuan besarnya tarif pajak kendaraan bermotor berasal dari pemerintah.

''Kami tidak tahu apa alasan yang mendasarkan besarnya kenaikan tarif pajak tersebut,'' tuturnya.

Menurut dia, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari hari ke hari semakin tinggi. Dengan pengenaan pajak kendaraan yang cukup tinggi, diharapkan laju pertumbuhan jumlah kendaraan berkurang.

Banyaknya kendaraan bermotor, menurut dia, tidak hanya memicu kemacetan.

Tetapi juga berdampak pada tingginya angka kecelakaan

Bahkan, di Jember, hampir tidak ada hari tanpa kecelakaan bermotor.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyayangkan sikap pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor yang sangat tinggi.

Selama ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi pemasukan pemprov. ''Tetapi, yang kembali ke kabupaten/kota sangat kecil,'' ungkapnya.

Dia meminta pemerintah bisa bersikap adil. Sebab, yang paling terdampak dari tingginya jumlah kendaraan bermotor adalah kabupaten/kota.

Selain mendapat polusi, kabupaten/kota merasakan langsung kerusakan jalan akibat tingginya volume kendaraan.

Menurut dia, selama ini jalan yang rusak lebih banyak terdapat di jalan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.

Sebab, jalan provinsi tidak sepanjang jalan milik kabupaten/kota. (har/c19/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bali Ini Pilih Bela Ahok demi Menjaga NKRI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler