Jangan Kaget, Ini Data Sumbangan Dana Kampanye Paslon di Pilkada Rejang Lebong

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 21:49 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari empat pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 daerah itu.

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong Fahamsyah menjelaskan penyampaian LPSDK tersebut bersifat wajib bagi pasangan calon (paslon).

BACA JUGA: Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar

"Hari ini adalah penerimaan LPSDK dari empat paslon, Alhamdulillah seluruh paslon sudah menyampaikannya walaupun besarannya tidak sama," kata Fahamsyah di Rejang Lebong, Sabtu (31/10).

Laporan LPSDK ini akan diumumkan secara luas kepada masyarakat terhitung 1 November 2020 besok.

BACA JUGA: Hasil Survei Populi Center soal Pilkada Surabaya 2020, Ada yang Aneh

LPSDK empat paslon ini nantinya juga diunggah ke Aplikasi Dana Kampanye atau Sidakam, sehingga pelaporannya masuk dalam sistem yang telah disiapkan KPU RI.

Berdasarkan data dari Fahamsyah, LPSDK yang dilaporkan Paslon Faisal - Fatrolazi sebesar Rp 450 juta. Kemudian Paslon Susilawati - Ruswan YS sebanyak Rp 101.080.000.

BACA JUGA: Peduli Terhadap Milenial Surabaya, Machfud Arifin Bangun Distrik Digital

Berikutnya, LPSDK Paslon Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah berjumlah Rp 669 juta. Terakhir, Paslon M Fikri Thobari - Tarsisius Samuji melaporkan tidak ada sumbangan alias Rp 0.

Sebelumnya keempat paslon sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada 25 September 2020 ke KPU setempat.

Ketika itu, Paslon M Faisal - Fatrolazi memiliki LADK sebesar Rp 1 juta. Kemudian Susilawati - Ruswan YS sebesar Rp 20 juta.

Sementara itu Paslon Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah belum punya dana awal alias nol rupiah. Sedangkan LADK Paslon M Fikri Thobari - Tarsisius Samuji sebesar Rp 2 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler