jpnn.com, FUZHOU - Zhang Yuhuan, pria asal Provinsi Jiangxi, China, akhirnya menerima uang senilai 4,96 juta yuan atau setara Rp10,92 miliar sebagai kompensasi atas kasus kesalahan penahanan oleh otoritas setempat.
Tak tanggung-tanggung, Zhang Yuhuan terlanjur menjalani penahanan yang salah itu selama 27 tahun lamanya.
Kompensasi itu terdiri atas kesalahan penahanan yang diterima Zhang Yuhuan mencapai 3,39 juta yuan, dan penderitaan mental selama di penjara sebesar 1,57 juta yuan.
Demikian putusan Pengadilan Tinggi Jiangxi yang beredar di media massa China, Sabtu (31/10).
BACA JUGA: Mengutuk Emmanuel Macron di Titik Nol Kilometer
"Kami terima putusan itu, meskipun kalau dipikir-pikir tidak puas dengan nilai kompensasi," kata kakak kandung Zhang yang menerima kompensasi atas nama adiknya.
Kakaknya juga menyebutkan bahwa adiknya sudah berencana menggunakan uang kompensasi itu untuk membeli apartemen. Sisanya untuk memenuhi kebutuhannya di hari tua.
BACA JUGA: Turki Dihantam Gempa dan Tsunami, Bagaimana Kondisi WNI?
"Zhang Yuhuan berencana menggunakan uang kompensasi itu untuk membeli apartemen bagi kedua anaknya yang lama tidak dijumpainya," ucap sang kakak.
Pada 4 Agustus, Pengadilan Tinggi setempat membatalkan putusan Zhang sebelumnya yang berupa hukuman mati atas kasus pembunuhan dengan sengaja.
Majelis hakim tidak menemukan kesalahan pada pria berusia 52 tahun itu karena memang tidak ada bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya.
Maka pada saat itu, Zhang dibebaskan dan dipulangkan.
Saat itu pula Zhang mengeluhkan penahanan yang telah lama dijalaninya.
Berikutnya pada 2 September, dia mengajukan tuntutan kompensasi senilai 22,3 juta yuan atau sekitar Rp 49,10 miliar kepada pemerintah.
Meskipun akhirnya bersedia menerima nilai lebih rendah daripada tuntutannya, kompensasi Zhang tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah pembebasan penahanan di China, tulis laman berita The Paper.
Sebelumnya Luo Jinshou selaku kuasa hukum telah berupaya membantu Zhang mendapatkan nilai lebih dari kompensasi atas kerugian mental yang diderita. Namun tetap saja keputusan akhir ada pada pengadilan.
Zhang Yuhuan ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan dua jasad bocah laki-laki, di waduk desanya di Kabupaten Jinxian pada 1993.
Pada Januari 1995, Zhang divonis hukuman mati. Tak terima atas vonis itu, dia pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan yang lebih rendah meringankan hukuman Zhang karena tidak ada bukti yang cukup atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan itu.
Karena masih belum terima, Zhang kembali mengajukan banding, namun ditolak.
Setelah berkali-kali Zhang dan keluarganya melakukan upaya banding, Pengadilan Tinggi Jiangxi akhirnya bersedia mendengarkan kembali keterangannya di persidangan mulai 9 Juli lalu.
Saat ini, Zhang sudah terbebas dari kasus itu, dan bisa kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam