Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah

Kamis, 21 Maret 2024 – 08:08 WIB
Guru PPPK punya peluang jadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKAR RAYA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.

Prof Nunuk mengatakan, guru PPPK juga punya peluang menjadi pengawas sekolah.

BACA JUGA: Ini 7 Jabatan Pelaksana Dapat Diisi PPPK 2024, Honorer Ijazah SD Punya Peluang

“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Prof Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.

Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru PPPK.

BACA JUGA: 5 Jenis Jabatan PPPK Teknis 2024 untuk Honorer Tenaga Administrasi, Ijazah SD & SMP

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya mengatakan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.

I Ketut mengatakan, hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini.

BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1

Padahal hal tersebut telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Meskipun awalnya itu ada polemik, tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK, red) boleh diangkat, maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah, di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru PPPK.

Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Selain itu, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler