jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal memperketat pengawasan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti menyatakan, Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan awal Januari 2018.
BACA JUGA: Subsidi Rumah untuk Pekerja Informal Diperbanyak
"Nanti lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar yang bisa membangun rumah FLPP," katanya.
Lana menjelaskan, registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengoordinasi, serta meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA: KemenPUPR Umumkan Pengoperasian Kereta Bandara pada 17 Agustus 2017?
Dengan begitu, MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.
Hal senada disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia mengatakan, langkah tersebut adalah upaya untuk melindungi customer.
BACA JUGA: 10 Hari Gelar IPEX, BTN Raih Transaksi Rp 8, 36 Triliun
Banyak customer yang sudah menuntaskan akad kredit, tapi rumahnya tidak kunjung dibangun.
Ada juga yang rumahnya telah terbangun, tapi tidak ditempati karena sarana dan prasarana tidak dilengkapi. (and/c9/ang/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Hadirkan 2.126 Unit Rumah Murah
Redaktur & Reporter : Natalia