Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis

Senin, 23 Januari 2017 – 15:36 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).

Menurut guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro yang ikut menyusun UU 20/2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok), DLP tidak akan merugikan dokter umum.

BACA JUGA: Anies: Sekolah Gratis Tanpa Kualitas Itu Percuma

DLP justru membuat posisi dokter umum yang selama ini melayani layanan primer lebih spesifik keahliannya.

"‎DLP menjadikan dokter plus, baik dari sisi keahlian maupun pendapatannya. Di Papua, dokter umum dituntut harus bisa melakukan operasi bedah. Sedangkan di kota besar tidak perlu karena banyak dokter spesialis. Nah itulah kenapa harus DLP, salah satunya untuk mengatasi masalah tersebut," papar Laksono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Dikdok Komi‎si X DPR RI, Senin (23/1).

BACA JUGA: Anies Tak Mau Masjid Sekadar Jadi Tempat Ibadah

Karena DLP setara pendidikan pascasarjana, yang bisa mengikuti program tersebut adalah dokter yang sudah menjalani internsip atau tengah mengikuti residen.

Namun, status mereka‎ bukan sebagai mahasiswa, tetapi sudah bekerja.

BACA JUGA: Anies Sebut Pendidikan Kalah Seksi ketimbang Ekonomi

"Mereka bukan seperti mahasiswa kedokteran yang belum digaji. Dokter yang menjalani DLP sudah digaji, jadi tidak benar kalau disebut untuk mencapai dokter harus menua di fakultas 10-12 tahun. Itu informasi sesat," tegasnya.

Yang menggembirakan, dokter DLP tidak perlu membayar uang SPP.

Sebab, biaya SPP-nya ditanggung negara (Kementerian Kesehatan dan pemda), serta unit-unit fasilitas kesehatan swasta.

"Biaya SPP yang disebut membebankan dokter DLP tidak akan terjadi kalau para dokter memahami UU Dikdok. Semuanya ditanggung negara dan bukan dibiayai dokter bersangkutan," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Program Anies untuk Mencerdaskan Anak Jakarta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler