jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan. Sebagai upaya pencegahan, KPK memperkuat komitmen pemkab/pemko serta komisi aparatur sipil negara (KASN) dalam perbaikan sistem pengisian dan pemberhentian jabatan.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto menerangkan, pihaknya bersama KPK dan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) serta asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi), Jumat (2/3) kembali menyatukan persepsi terkait persoalan jabatan ASN tersebut.
BACA JUGA: Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Jalan Terus
Proses yang kerap menjadi “lahan basah” korupsi kepala daerah itu harus dilakukan secara terbuka.
”Kami dari KASN melakukan pengawasan, sistemnya kami bangun, pengawasannya ditingkatkan dan juga pembinaan lebih lanjut,” kata Tasdik usai berdiskusi dengan KPK dan Apeksi serta Apkasi di gedung KPK, Jumat.
BACA JUGA: Polri Pengin Tarik Brigjen Aris Budiman, Ini Kata Bos KPK
Nah, bila komitmen itu tetap dilabrak oleh kepala daerah, pihaknya tetap konsisten untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Menurut Tasdik, sejauh ini manajemen pengisian dan pemberhentian jabatan memang belum berjalan sempurna. Terbukti, masih banyak ditemukan praktik-praktik jual beli jabatan di daerah.
BACA JUGA: Polri-Kejagung Sudah Setor Nama Calon Deputi Penindakan KPK
Padahal, sesuai aturan, pengisian jabatan sudah dilakukan terbuka. ”Itu (pencegahan jual beli jabatan) yang sedang kami upayakan ke depan,” imbuh dia.
Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany yang kemarin juga ikut berdiskusi di KPK menambahkan, pihaknya juga berupaya mencari solusi agar reformasi birokrasi aparatur sipil negara di daerah berjalan dengan baik.
Sejauh ini, pihaknya mewakili pemerintah kota di Indonesia ingin mensinkronkan persoalan tersebut bersama dengan KPK dan KASN. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan Pati Terbaik untuk Pengganti Irjen Heru di KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo