jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Pertamina Gas (Pertagas) diminta bersikap tegas terhadap keberadaan perusahaan penyalur gas bumi swasta (trader), yang selama ini dinilai menjadi benalu.
Permintaan itu dilontarkan menyusul adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan potensi hilangnya penerimaan Pertagas hingga triliunan dari tidak efektifnya kinerja anak usaha PT Pertamina tersebut.
BACA JUGA: Pertagas Berpotensi Kehilangan Pendapatan Hingga Triliunan?
"Banyak trader gas swasta yang tidak memiliki pipa, tapi bisa nebeng ke Pertagas karena diberikan kuota. Ini yang celaka. Jadi jangan ada lagi pipa Pertagas yang dijebol-jebol sama swasta, untuk dijual ke konsumen seperti sekarang ini," ujar Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah di Jakarta, Jumat (6/10).
Inas menjelaskan, menjamurnya keberadaan perusahaan trader gas swasta tak lepas dari minimnya upaya pengawasan pemerintah dan tak sempurnanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA: Pelni Belanja BBM Rp 1,7 Triliun per Tahun
Karena itu, dia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam merumuskan draf amandemen Undang-Undang Migas yang sedianya akan memberantas keberadaan trader gas swasta.
"Pangkal masalahnya itu ada pada UU migas yang sangat neolib. Sebagai solusi, kami dari DPR berkomitmen merevisi Undang-undang agar jaringan pipa transmisi dan distribusi dikuasai negara melalui BUMN dan tidak ada lagi trader swasta," tutur Inas.
BACA JUGA: Pertamina EP Lakukan Pemboran Offshore Perdana
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 BPK menemukan adanya 17 permasalahan dalam kegiatan niaga dan transportasi yang dilakukan Pertagas, berikut entitas usahanya pada periode 2014 hingga semester I/2016. Dari permasalahan tadi, BPK menyimpulkan anak usaha PT Pertamina ini berpotensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 1,46 triliun.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Perbanyak SPBU Pasti Prima
Redaktur & Reporter : Yessy