Jangan Lupa! CJH Harus Segera Periksa Kesehatan

Kamis, 09 Maret 2017 – 23:26 WIB
Calon jamaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Para calon jemaah haji (CJH) diimbau segera menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kota Surabaya Farmadi Hasyim mengatakan, CJH asal Surabaya sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan tahap awal.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

Kegiatan itu dilakukan di puskesmas sesuai dengan kecamatan tempat tinggalnya.

'Mulai sekarang dimohon segera tes kesehatan. Semakin cepat semakin baik,'' tegasnya.

Menurut Farmadi, hal tersebut juga berkaitan dengan banyaknya jumlah CJH asal Surabaya.

Yakni mencapai 3.134 jemaah. Karena itu, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan sejak dini.

Tujuannya, jadwal yang telah disusun bisa terlaksana tanpa ada kendala keterlambatan.

Sebelumnya, Kemenag mengirimkan data CJH 2017 kepada dinas kesehatan kota.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke puskesmas masing-masing kecamatan.

Dengan demikian, CJH bisa datang kapan saja dan membawa KTP untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelum memasuki asrama haji, CJH harus melakukan pemeriksaan kesehatan dua kali.

Pemeriksaan awal dilakukan mulai sekarang, sedangkan pemeriksaan kedua setelah pelunasan tahap kedua.

Pada pemeriksaan kedua itu, jemaah akan diberi suntikan meningitis.

Farmadi menjelaskan, vaksin meningitis paling lambat disuntikkan 10 hari sebelum jemaah memasuki asrama haji.

Tujuannya, memastikan vaksin telah bekerja.

''Kalau belum suntik meningitis, tidak bisa diberangkatkan. Tunggu 10 hari dulu baru berangkat,'' katanya.

Sementara itu, empat di antara 15 CJH lunas tunda meninggal dunia.

Sebagian di antaranya meninggal beberapa tahun lalu. Namun, keluarga CJH belum melakukan pembatalan haji.

Keberangkatan CJH bisa dibatalkan sesuai dengan keinginan jemaah atau jika jemaah tersebut meninggal.

Ada syarat yang harus diajukan untuk melakukan pembatalan tersebut.

Pembatalan karena suatu hal bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang dilengkapi meterai.

Kemudian, menyetorkan bukti biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) asli dan surat pendaftaran pergi haji (SPPH), KTP, serta kopi rekening tabungan haji.

Sementara itu, pembatalan karena meninggal tak jauh berbeda dengan pembatalan karena suatu hal.

Hanya ditambah surat kematian, surat keterangan ahli waris, surat kuasa ahli waris, dan KTP ahli waris.

''Jatahnya keluarga yang meninggal tidak bisa digantikan oleh keluarganya yang lain. Harus dibatalkan,'' ujarnya.

Anak kandung yang menjadi pendamping bagi orang tuanya bisa pergi bersamaan.

Asalkan, anak tersebut telah mendaftar haji selama tiga tahun. (ant/c19/dos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler