Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

Kamis, 02 Februari 2017 – 11:07 WIB
Jemaah haji

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.

Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji.

BACA JUGA: Walah, Si Habib Ternyata Jadi Dukun Penggandaan Uang

JPU Roginta Sirait langsung membacakan tuntutan setebal 43 halaman. Dia menganggap Dicky dan Oscar terbukti bersalah.

''Keduanya melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ucapnya.

BACA JUGA: Mulut Manis..Dua Ibu Nekat Tipu Bos Rental Mobil

Baik Dicky maupun Oscar dianggap melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua pasal alternatif, yaitu pasal 372 KUHP serta pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikesampingkan.

BACA JUGA: Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing empat tahun," lanjut Roginta.

Dia menyebutkan, ketiga terdakwa (termasuk Yunus Yamani yang diadili dalam berkas terpisah) bekerja di PT Global Access.

Mereka menawarkan paket ibadah haji plus. Ketiganya mengiming-iming para CJH dengan promo bayar 1 gratis 1. Peristiwa tersebut terjadi pada 2012.

Saat itu, targetnya adalah CJH asal Surabaya dan sekitarnya. Ketiga terdakwa mengadakan presentasi di sebuah hotel di Surabaya Pusat.

Untuk menambah kepercayaan CJH, mereka menggandeng PT Almadinah, salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya.

''Dalam presentasi tersebut, terdakwa menjanjikan bahwa CJH berangkat pada 2016. Kenyataannya, tidak ada yang berangkat," terang Roginta.

Program promosi itu diikuti ratusan peserta. Dicky mempresentasikan program pemberangkatan haji USD 9.000 untuk dua orang. Oscar bertugas sebagai operator.

''Keduanya merupakan pemeran utama," imbuh Roginta.

Mendengar tuntutan tersebut, Dimas Aulia, salah seorang kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan JPU terlalu berat.

Menurut dia, seharusnya Dicky hanya dijerat pasal 55 KUHP.

''Padahal, kejadiannya kan 2012. Ini masih pemberangkatan," katanya. Pihaknya akan menjawabnya dalam pleidoi. Yakni, melampirkan bukti-bukti yang meringankan kedua terdakwa.

''Kami berfokus meringankan hukuman klien," tuturnya. (aji/c18/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Malu! Guru Honorer Tipu Ratusan Pencari Kerja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler