Jangan Lupa, Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN

Selasa, 07 Juli 2020 – 04:07 WIB
BNI Syariah. Foto dok BNI Syariah

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan  PIN (Personal Identification Number) enam digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

BACA JUGA: BNI Syariah Luncurkan Program Tunjuk Rumah DP Nol Persen

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang telah mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia.

“Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah,” kata Iwan.

BACA JUGA: Penurunan Harga Gas Bumi, Penjualan Produk Petrokimia Gresik jadi Lebih Kompetitif

Adapun penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan agar memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan.

"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant," tegas Iwan.

BACA JUGA: KNPI Tunggu Bukti Omongan Erick Thohir yang Bakal Bersihkan 53 Kasus Korupsi BUMN

Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card di antaranya adalah:

1. Melalui pengiriman SMS ke 3346

? Untuk Permintaan PIN Hasanah Card Kartu Utama, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor

Hasanah Card Kartu Utama (spasi) Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).

2. Dengan menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call 1500046

BNI Syariah menyarankan nasabah untuk segera melakukan update data nomor ponsel (handphone) ke Layanan 24 Jam BNI Call 1500046.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler