Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun

Rabu, 29 September 2021 – 06:00 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan debitur juga diatur pemerintah. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.

Pasalnya, sekitar 90 persen dispute kredit biasanya terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.

BACA JUGA: Jutaan Debitur Terbantu dengan Subsidi Bunga Program PEN

Namun, di sisi lain debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.

"Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap ketua APPI seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/9).

BACA JUGA: Naik Dua Kali Lipat, Tahun Ini BNI Selenggarakan Akad Massal 4.675 debitur KPR FLPP

Suwandi membeberkan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen.

Hal itu mengindikasikan jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.

BACA JUGA: Rumah Bersubsidi: Akad Massal bagi 16 Ribu Calon Debitur FLPP dan SSB

"Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun," kata dia.

Menurut dia, eksekusi kendaraan seperti penarikan pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama.

"Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

Suwandi menegaskan telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Oleh karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

Selain itu, kata dia, kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal.

"Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tetapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.

Suwandi menyebut dalam penarikan unit debt collector pun memiliki dokumen. Karena, jika tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler