jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyalurkan dana subsidi bunga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp2,49 triliun kepada 1,15 juta debitur per 31 Maret 2021.
Penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: DPK BTN Tumbuh 41 Persen, Melampaui Industri Perbankan
Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan dana subsidi bunga yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan KKB.
BACA JUGA: Perusahaan Migas Dunia Banyak yang Merugi, Pertamina Justru Raih Laba Bersih Rp15 Triliun
“Jutaan debitur telah sangat terbantu dengan program subsidi bunga ini. Kami turut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas program ini yang meringankan cicilan para debitur KPR dan UMKM di Bank BTN,” tutur Nixon di Jakarta, Rabu (16/6).
Adapun, dalam PMK 138 tersebut, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah dengan tipe 70 ke bawah.
BACA JUGA: Kemenhub Serukan Slogan Indonesian Heroes Jelang Hari Pelaut Sedunia
Debitur yang berhak memperoleh subsidi bunga yakni yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), plafon kredit maksimal Rp10 miliar, baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan berstatus kredit lancar per 29 Februari 2020.
Bank BTN juga telah menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM.
BTN tercatat telah menyalurkan dana PEN tahap 3 sesuai PMK 70/104 kepada 34 ribu debitur senilai Rp12,49 triliun per 31 Maret 2021.
Secara total, sejak 2020 hingga 4 Mei 2021, Bank BTN telah tiga kali menerima penempatan dana PEN.
Dari seluruh dana yang ditempatkan dalam tiga tahap tersebut, perseroan telah menyalurkan total kredit senilai Rp68,3 triliun per 4 Mei 2021, yang mayoritas difokuskan pada sektor perumahan.
BTN juga telah merealisasikan penyaluran penjaminan UMKM sesuai PMK 71 kepada 246 debitur senilai Rp565 miliar per 31 Maret 2021.
UMKM yang menjadi sasaran penjaminan yakni yang terkait dengan rantai bisnis sektor perumahan.
“Kami melihat sektor perumahan merupakan sektor yang tinggi serapan sumber daya lokal dan labour intensive, sehingga kami meyakini dana yang disalurkan untuk sektor ini akan memberikan multiplier impact yang kuat untuk mendorong roda perekonomian nasional,” kata Nixon.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Harga Bitcoin Naik Rp570 Juta Dalam Sebulan Terakhir
Redaktur & Reporter : Yessy