Jangan Memberikan Stigma Negatif Kepada Petugas Medis

Senin, 06 April 2020 – 09:48 WIB
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri saat penanganan COVID-19. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Warga Kota Surabaya diimbau untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam mengurus pasien Corona (COVID-19).

Pemkot Surabaya meminta warga memberikan dukungan positif kepada petugas medis yang membantu dalam melawan virus Corona.

BACA JUGA: Berita Duka: Sudah 30 Tenaga Medis Meninggal Dunia Karena Corona

"Mereka pasti menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap sesuai protokol dalam merawat pasien COVID-19," kata Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febria Rachmanita, Senin (6/4).

Selain itu, lanjut dia, para tenaga medis yang ditugaskan di sejumlah rumah sakit rujukan di Surabaya juga tidak ingin virus itu menyebar, sehingga mereka melakukan berbagai antisipasi.

BACA JUGA: Pemprov DKI Masih Kekurangan Tenaga Medis Pasien Corona

"Jadi saya minta tolong kepada warga untuk mendukung mereka," kata Febria yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

Febria sebelumnya juga meminta warga tidak takut dan khawatir dengan jenazah pasien positif COVID-19 saat dimakamkan di areal wilayah Kota Surabaya karena jenazah tersebut sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan.

BACA JUGA: Di Banten 18 Orang Meninggal Terinfeksi Corona

"Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien COVID-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Selain itu, lanjut dia, jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler