jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Menjelang Iduladha 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus ormas Islam.
SE tersebut berisi imbauan agar tidak menggunakan kantong plastik daur ulang untuk wadah daging kurban.
BACA JUGA: KLHK Keluarkan Edaran Khusus Untuk Tekan Jumlah Sampah Selama Iduladha
Hal ini menindaklanjuti SE Gubernur Lampung No. 451/1584/03/2019 tentang Imbauan Tidak Menggunakan Kantong Plastik Daur Ulang untuk wadah daging kurban. Ini juga sebagai tindak lanjut public warning dari BPOM tentang kantong plastik.
BACA JUGA: Menjelang Iduladha, Kementan Pastikan Kebutuhan Hewan Kurban Cukup
BACA JUGA: Menjelang Iduladha, Kementan Pastikan Kebutuhan Hewan Kurban Cukup
“Ya, kita imbau warga agar tak menggunakan kantong kresek daur ulang untuk wadah daging kurban. Terutama warna hitam yang kebanyakan produk daur ulang,” kata Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.
Karena itu, kata Loekman, diimbau dapat mengganti dengan daun pisang, besek, atau kantong plastik yang tak berwarna. “Alternatifnya menggunakan daun pisang, besek, atau kantong kresek tak berwarna,” ungkapnya. (sya/sur)
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Iduladha Jatuh pada 11 Agustus 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... FLAIPPP Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti