jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah agar tidak nekat berangkat haji di luar jalur resmi pemerintah. Bagi yang nekat, pemerintah tidak bertanggung jawab akan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah bersangkutan.
âPemerintah tidak menyarankan masyarakat berangkat haji melalui jalur nonkuota,â ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, Sabtu (14/7).
BACA JUGA: Mendaftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 18 Tahun Lagi
Menurut Khoirizi, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan ada jemaah haji asal Indonesia yang berangkat tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: 11 Kloter Jemaah Haji Terbang Perdana 17 Juli
Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.
Tak seperti jemaah haji non kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler. Mereka berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA: Musim Panas, ini yang Disiapkan Pemerintah untuk Jemaah Haji
Mengingat pelaksanaan ibadah haji khusus merupakan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan pemerintah, maka menurut Khoirizi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
âMisalnya, pengawas harus memeriksa apakah para jemaah haji khusus ini telah mendapatkan manasik haji yang cukup?,â ujarnya.
Pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan para PIHK kepada jemaah juga harus dilakukan dengan ketat. Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya lebih banyak dari jemaah haji reguler, tapi ternyata mendapat pelayanan yang tidak sesuai.
Khoirizi pun menjelaskan masalah perlindungan jemaah juga menjadi salah satu concern pemerintah. Dia menuturkan perlindungan jemaah haji reguler lebih mudah dilakukan karena operasional langsung menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, 47.653 Visa Jemaah Haji Regular Tuntas
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad