jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah siswa yang tertampung 36 orang per kelas.
Namun, menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, pemda bisa menambah maksimal 36 anak per kelas.
BACA JUGA: Ingat Ya! Jangan Ada Jual Beli Kursi Siswa Baru
"Pemerintah memberikan dispensasi bagi anak-anak lulusan SD yang tidak bisa tertampung karena ketentuan Permendikbud 17/2017. Daripada banyak yang tidak bisa sekolah, jumlah siswa bisa ditambah menjadi 36 per kelas," kata Hamid, Rabu (12/7).
Dia menyebutkan, kapasitas tampung di sekolah yang dibangun pemerintah maksimal 40 siswa.
BACA JUGA: Singkirkan Jateng, DKI Jakarta Jawara OSN 2017
Walaupun begitu, pemda tidak boleh memaksakan menampung lebih dari 36 siswa.
"Dispensasinya hanya satu tahun. Setelah itu, pemda harus memikirkan bagaimana anak-anak ini bisa belajar dalam sekelas 32 orang," ucapnya.
BACA JUGA: Pelaku Pendidikan se-Riau Berikrar Dukung PPK
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mengoptimalkan sekolah swasta dengan subsidi untuk gaji gurunya.
Cara ini lebih murah dibandingkan membangun sekolah baru.
Cara lainnya, pemda menyiapkan lahan dan pemerintah pusat membangun sekolah barunya.
"Pemda wajib mendata sekolah-sekolah yang ada. Bila daya tampungnya tidak memadai, perlu solusi agar siswa terutama yang miskin bisa tertampung di sekolah negeri," tegas Hamid. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Banyak Guru Kreatif soal Cara Mengajar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad