Jangan sampai Dana BOS Habis Beli Pulsa, Ingat Gaji Guru Honorer!

Minggu, 19 April 2020 – 12:05 WIB
Maksimal 50 persen dana BOS boleh untuk gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang membolehkan dana BOS untuk membeli pulsa, paket data, dan platform pendidikan daring berbayar, diminta tidak mengurangi hak-hak guru honorer serta tenaga kependidikan.

Pasalnya, ada kekhawatiran para guru honorer dan tenaga kependidikan, jatah mereka bakal berkurang.

BACA JUGA: Sedih Dengarnya, Guru Honorer Madrasah Belum Terima Gaji

"Memang penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer dicabut dengan alasan melonggarkan kepala sekolah dalam mengelola anggaran. Namun, ingat ada beban tambahan baru seperti pembelian pulsa, dan lainnya selam masa Covid-19," kata Pengamat dan Praktisi Pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji kepada JPNN, Minggu (19/4).

Dengan beban tambahan itu, kondisi guru honorer berada di posisi yang sulit karena bisa jadi mereka tidak dibayar. Lantaran dananya terpakai banyak untuk kebutuhan selama masa pandemi Covid-19. Apalagi mereka tengah bekerja dari rumah.

BACA JUGA: Inilah Posting-an Dewi Sandra PascaGlenn Fredly Meninggal

Indra menyebutkan, guru honorer dibayar berdasarkan jam mengajar. Kondisi sekarang mereka bisa jadi tidak dihitung mengajar. Selain itu aturan BOS yang baru akan membuat sekolah lebih memilih untuk membeli pulsa dibanding membayar gaji guru honorer.

"Mudah-mudahan kepsek bisa mengelola dana BOS dengan baik agar guru honorer dan tenaga kependidikan masih mendapatkan gaji meski tidak maksimal 50 persen," terangnya.

BACA JUGA: Temuan Guru Honorer K2, Perlu Diketahui Mas Nadiem Makarim

Tak dapat dipungkuri bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada pelemahan ekonomi pada semua bidang pekerjaan, termasuk guru. Itu sebabnya, dia lebih setuju pengurangan TPG (tunjangan profesi guru) PNS daerah sebanyak Rp 3,3 triliun agar jatah guru honorer tetap aman.

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih juga mengungkapkan kekhawatiran yang sama. Walaupun tidak ada batasan pemberian gaji, tetapi beban sekolah bertambah karena keharusan membiayai penanggulangan pandemi Covid-19.

"Memang dilonggarkan aturannya tetapi apakah akan terealisasi dengan baik kan kita enggak tahu. Bisa-bisa nanti jatah gaji guru honorer lebih kecil dibandingkan sebelumnya karena alasan darurat Covid-19. Kan PNS juga gajinya dipotong toh tiap bulan," tandasnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler