jpnn.com -
JAKARTA - Komisioner Kompolnas, M Nasser angkat bicara menyoal isu pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim Polri.
BACA JUGA: Bisa Hemat Bahan Bakar 40 Persen, Pelni dan ASDP Beralih Pakai BBG
Naseer mengatakan, mutasi di tubuh Polri merupakan hal biasa. Anggota Polri pun harus menerima. Namun, ia menegaskan, jangan sampai mutasi itu dilakukan karena orderan atau pesanan dari pihak luar.
"Yang tidak boleh itu mutasi yang didasarkan order dari luar. Ini bisa ganggu kinerja kepolisian," kata Naseer, Kamis (3/9), di Mabes Polri.
BACA JUGA: Nah Lho, Dukungan Zulkifli Disebut Cuma Sepihak, PAN Pecah?
Dijelaskan Naseer, kalau Kabareskrim dimutasi prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang benar. Yakni, melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri. "Tidak boleh karena ada keinginan seseorang," kata dia.
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman mengatakan, isu pencopotan Budi Waseso itu merupakan kewenangan Wanjakti. Kompolnas tidak memiliki akses kesana.
BACA JUGA: Pemerintah Berupaya Optimal Cegah PHK dan Naikkan Upah
"Apa yang dilakukan Kabareskrim memang sudah seharusnya dilakukan penyidik. Kami lihat di kasus ini Bareskrim punya bukti permulaan yang cukup," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bantah Ketemu Menkopolhukam Bahas Buwas
Redaktur : Tim Redaksi