Jangan Sampai Pemburu Rente Ikut dalam Pembahasan Omnibus Law

Rabu, 22 Januari 2020 – 19:10 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Maliki mengingatkan pemerintah dan DPR mewaspadai penumpang gelap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan.

Dua rancangan itu masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 yang disetujui Rapat Paripurna DPR ke 8, Masa Sidang II, Tahun Sidang 2019-2020, Rabu (22/1), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Buruh Harus Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law

Karena kedua RUU itu menjadi prioritas 2020, Zainuddin menjagak semuanya menjadikan omnibus law sebagai regulasi yang memiliki semangat keseimbangan antara investor asing dan dalam negeri, kepentingan UMKM dan pemodal kuat, serta pengusaha dan kaum buruh.

“Kami mengajak semua pihak menjadi omnibus law nanti yang membahas atau mengatur bidang investasi nanti mampu menjaga agar dignity, muruah dan kedaulatan bangsa tidak akan tercabik-cabik,” kata Zainuddin dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

Zainuddin juga mengajak untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law. Ia menegaskan penumpang gelap itu adalah pemburu rente atau pelaku pasar yang bermoral hazard.

Ia mengatakan bagi para pemburu rente, yang dipikirkan hanya keuntungan. Pemburu rente tidak peduli apakah cara mereka meraih keuntungan itubedampak pada melemahnya, posisi kaum buruh, petani dan nelayan, sehingga semakin lemah dan terdesak.

BACA JUGA: Mbak Puan Ogah Merespons Draf RUU Omnibus Law yang Beredar di Publik

“Pemburu rente tidak peduli rusaknya lingkungan dan penjualan aset. Pemburu rente tidak peduli sistem rusak, termasuk sistem politik, peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan sudah banyak riset yang menunjukkan perilaku pemburu rente yang bermoral hazard adalah penyebab pelapuhan, peluruhan dan keruntuhan rezim ekonomi politik.

Karena itu, ujar Zainuddin, mengingat Omnibus Law Cipta Lapngan Kerja, dan Sistem Perpajakan telah ditetapkan sebagai prioritas 2020, pemerintah dan DPR harus mencegah pemburu rente mencampuri pembahasan.

“Saya dari Fraksi PAN mengajak diri saya sendiri, pemerintah, DPR, masyarakat, mencegah campur tangan pemburu rente, kalau ingin menghasilkan omnibus law memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat,” paparnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler