Mbak Puan Ogah Merespons Draf RUU Omnibus Law yang Beredar di Publik

Rabu, 22 Januari 2020 – 14:15 WIB
Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkap sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law termasuk bidang Cipta Lapangan Kerja, yang merupakan inisiatif pemerintah.

Oleh karena itu, Puan menegaskan bahwa DPR tidak bertanggung jawab terhadap draf-draf yang beredar di publik karena sumbernya tidak jelas. Menurut Puan, DPR tetap akan menunggu draf resmi dari pemerintah.

BACA JUGA: 6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

“Sampai sekarang DPR belum menerima draf RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus Lawa (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas,” kata Puan, Rabu (22/1).

Politikus PDI Perjuangan itu menjamin DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. “Bahwa RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Menurut Mahfud MD, Omnibus Law Disusun agar Makin Banyak Lapangan Kerja

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu mengatakan dalam melakukan pembahasan, DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus Law akan berlangsung komprehensif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengakui belum menerima draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Karena itu, Dasco tidak ingin menanggpi polemik terkait kabar beredarnya draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

BACA JUGA: Prabowo-Puan Maharani Berpeluang Maju Berpasangan di Pilpres 2024

“Nah, kami tidak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan kemungkinan paling lama draf RUU Omnibus Law akan diterima DPR dari pemerintah pekan depan. Ia belum bisa memastikan apakah draf itu akan diserahkan semua atau bertahap oleh pemerintah kepada DPR.

“Paling lambat akan kami terima minggu depan. Sekarang ini banyak beredar draf-draf RUU dan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga RUU Omnibus Law yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (22/1), menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ketiganya ialah RUU Omnibus Law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler