Jangan Sampai Senyuman ke Petahana Lebih Semringah

Rabu, 27 Desember 2017 – 21:02 WIB
Anggota DKPP Alfitra Salamm (kanan). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan para penyelenggara pemilu, terkait potensi pelanggaran kode etik selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.

Menurut anggota DKPP Alfitra Salamm, ada cukup banyak potensi yang harus dihindari. Misalnya, penyelenggara melakukan pertemuan tertutup dengan pasangan calon kepala daerah, maupun tim suksesnya.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu Jangan Satu Group WA Dengan Calon

"Itu tidak boleh dilakukan. Kalau mau ketemu di kantor. Jangan ngopi-ngopi di tempat tertentu. Itu bisa jadi potensi pelanggaran," ujar Alfitra pada talk show 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetrend)' di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (27/12).

Diingatkan juga, penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua kontestan. Jangan sampai memberi pelayanan lebih pada satu pihak, sementara pihak lain terkesan diberatkan.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu di 5 Provinsi Potensial Langgar Etik

"Misalnya, terkait senyuman, itu juga harus sama. Jangan sampai senyuman pada petahana lebih semringah," ucapnya.

DKPP, kata Alfitra kemudian, juga membuat aturan kode etik, penyelenggara tidak boleh menerima honor dari peserta pilkada. Misalnya, saat diminta menjadi pembicara sekalipun.

BACA JUGA: Saling Lapor Antarpenyelenggara Pemilu Jadi Tren Baru

"‎DKPP buat peraturan, penyelenggara tak boleh menerima honor dari peserta pemilu. Tapi dibenarkan, jika honor tersebut berasal dari APBN. Misalnya kalau itu murni uang partai, jangan coba-coba," pungkas Alfitra.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Permintaan DKPP kepada Penyelenggara Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler