Penyelenggara Pemilu di 5 Provinsi Potensial Langgar Etik

Rabu, 27 Desember 2017 – 16:46 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengingatkan penyelenggara pemilu agar bisa memahami aturan dengan baik. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat hingga pelaksana di lapangan.

Dengan demikian pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah, dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Saling Lapor Antarpenyelenggara Pemilu Jadi Tren Baru

Termasuk persiapan Pemilu 2019, diharapkan dapat ‎berlangsung seperti yang diharapkan mayoritas rakyat Indonesia.

"Jangan sampai buat aturan, tapi enggak sampai ke bawah. Kemudian, penyelenggara juga penting menjaga netralitas," ujar Alfitra pada talk show 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetrend)' di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (27/12).

BACA JUGA: Inilah Permintaan DKPP kepada Penyelenggara Pemilu

Saat ditanya terkait peta potensi pelanggaran etika penyelenggara, Alfitra menyebut hampir sama dengan peta kerawanan yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.

"Tentang potensi pelanggaran etik, hampir sama dengan indek kerawanan Pilkada (yang diterbitkan Bawaslu,red). Yaitu, Papua, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah," ucapnya.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Jumlahnya Meningkat

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DKPP berharap KPU maupun Bawaslu melakukan terobosan.

Selain aktif menyosialisasikan aturan perundang-undangan, juga memberdayakan para tenaga ahli yang ada. Paling tidak untuk melakukan deteksi dini, sehingga potensi yang ada dapat diantisipasi dengan baik.

"Jadi, penting pengawasan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang ada dengan baik. Dengan demikian segala potensi yang ada dapat diantisipasi," pungkas Alfitra.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Puji Kinerja DKPP Selama Pemilu 2017


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler