Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh

Rabu, 05 Februari 2020 – 07:24 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Nawawi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan sampai menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh.

"Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini nantinya diharapkan harus mampu menjamin kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi pekerja atau buruh dengan tidak menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh," kata Nawawi dalam Seminar Indonesia Demographic Outlook 2020 di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Arief Poyuono: Diupah per Jam, Buruh Ambil Motor, Beli Rumah, Bank tak Akan Mau

Beberapa perdebatan yang muncul terkait Omnibus Law antara lain penerapan upah per jam bagi yang bekerja di bawah jam kerja normal 35 jam per minggu.

Ketentuan ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat pendapatan pekerja. Reformulasi penghitungan pesangon juga dianggap akan menyebabkan berkurangnya nilai pesangon yang akan diterima oleh pekerja.

BACA JUGA: Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

Menurut Nawawi, proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR RI harus mengedepankan asas keterbukaan sehingga dapat menjamin partisipasi dan kepercayaan publik dan efektivitas pelaksanaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Di sisi lain, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan sebuah terobosan dan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tuntutan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai perundang-undangan yang selama ini saling tumpang tindih, kontradiktif, menghambat kegiatan investasi serta seringkali menjadi sumber konflik industrial, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda

Menurut Nawawi, pembenahan berbagai regulasi yang tercakup dalam 11 klaster pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat meningkatkan kegiatan investasi, ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta daya saing perekonomian Indonesia.

Dia juga mengatakan upaya perlindungan tenaga kerja juga harus mampu mengakomodasi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Hingga saat ini, baru 53 juta pekerja atau 42 persen dari 126 juta pekerja, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 36 persen mencakup pekerja sektor formal, dan hanya 3,4 persen pada pekerja sektor informal. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler