Jangan Sembarangan Beli Obat Kuat

Minggu, 17 Juli 2022 – 19:26 WIB
Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. ANTARA/HO-Polres Kudus

jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus membongkar produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar.

Pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan dan peralatan untuk membuat obat itu diamankan petugas.

BACA JUGA: Bus Rosalia Indah Berpenumpang 30 Orang Terbakar, Ya Tuhan

"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Jumat (15/7)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus AKP Yosua F Setiawan, Minggu.

Pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.

BACA JUGA: Makam Mendadak Heboh Setelah Jenazah Dikubur

Kemudian tim mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Jumat (15/7) tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan pelaku di Desa Undaan Lor.

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu. Pelaku dengan dua pekerja didapati sedang mengemas produk mereka ke beberapa botol ke dalam kardus.

BACA JUGA: Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar

"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer dan lima liter cairan TEA.

Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu unit mesin pengisian krim.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler