JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan penyitaan uang Rp 1 miliar di rekening Nunun
Lantas apa tanggapan Nunun atas tuntutan hukuman itu? "Ah biasa saja," kata sosialita kelahiran Sukabumi, Jawa Barat itu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (23/4).
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Nunun. Namun ia mengaku akan membeberkan perkara yang membelitnya itu dalam nota pembelaan. "Nanti saja di pledoi," ucapnya.
Usai persidangan, Nunun memang terlihat santai. Ia bahkan terlihat tos-tosan dengan salah satu penasihat hukumnya, Mulyaharja di ruang tunggu terdakwa.
Sementara Koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Ina Rahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabaikan fakta persidangan. Menurut Ina, tuntutan hukuman empat tahun penjara untuk kliennya sebagai bentuk kezaliman.
"Kami kecewa dengan tuntutan itu, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. saya tidak tahu apakah ini by design, tapi kami cuma minta hakim lebih bijaksana," kata Ina usai mendampingi Nunun pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Ina malah menuding surat tuntutan untuk kliennya sekedar menyalin dari surat dakwaan yang sebagian sudah dimentahkan oleh beberapa saksi di persidangan. "Kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste surat dakwaan, tidak ada yang berbeda," keluhnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Hal Belum Selaras dengan Program E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi