jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan banyak yang belum paham tapi sudah ‘sotoy’ alias sok tahu terkait wacana motor masuk tol.
Menurutnya, gagasan itu bukan idenya, tapi aspirasi para pemotor yang jumlahnya mencapai jutaan.
BACA JUGA: Komunitas KTM Tolak Usulan Motor Masuk Tol, Ini Alasannya
BACA JUGA : Soal Wacana Motor Masuk Tol, Dirjen Darat Bilang Begini
Dia mengaku hanya meneruskan aspirasi kepada pemerintah dan memperjuangkannya. Hal ini mengingat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol, tertulis dalam butir a bahwa pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.
BACA JUGA: DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini
Sedangkan butir b tertulis bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.
BACA JUGA : DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini
BACA JUGA: Empat Alasan Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk TolÂ
Karena itu perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.
Kedua, lanjut Bamsoet, penggunaaan jalan tol itu bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra.
"Di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sotoy," tegas Bamsoet dalam keterangannya, Senin (4/2).
BACA JUGA : Kekhawatiran Menhub soal Motor Masuk Tol
Namun, kata dia, pengunaan kendaraan roda dua itu terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibatasi separator beton.
Tentu itu dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara.
BACA JUGA : Sinyal Positif Menteri PUPR soal Motor Masuk Tol
Menurut Bamsoet, semua itu juga tertuang di dalam PP 44/2009 yang mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 UUD NRI 1945, serta dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dia menjelaskan dalam Pasal 38 Ayat 1a UU 38/2004 disebutkan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
BACA JUGA : Komunitas KTM Tolak Usulan Motor Masuk Tol, Ini Alasannya
Jadi, ujar Bamsoet, banyak yang belum paham persoalan sudah menuding dan berkomentar tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor, tanpa memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya.
"Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara," paparnya.
Politikus berlatar belakang pengusaha dan wartawan itu yakin kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian masuk tol khusus motor.
"Potensi kecelakaan juga terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," kata legislator Partai Golkar, itu.
Bamsoet mengutip Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana yang menyatakan bahwa berdasar catatan Polda Bali, sejak lima tahun lalu jalur tol khusus motor Bali Mandara beroperasi sampai hari ini zero accident. Tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah.
Menurut Polda Bali, lanjut Bamsoet, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah.
Begitu juga dengan Mabes Polri. Berdasarkan pengalaman, lanjut dia, Kepala Korps Lalu-lintas Polri atau Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menilai masuknya sepeda motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah atau separator yang memadai dengan mobil roda empat atau lebih.
Serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.
"Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada. Yaitu Bali Mandara dan Suramadu. Tidak asbun," paparnya.
Menurut dia, kalau bicara dari sisi kepentingan investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya, yang selama ini telah meraup keuntungan triliunan rupiah dari bisnis itu, wacana motor roda dua berhak masuk jalan tol pastilah membuat mereka tidak nyaman.
Sebab, hal itu akan mengancam keuntungan mereka dan merugikan secara bisnis. Mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2009 UU 38/2004 tentang Jalan.
Mereka akan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini. Menolak tuntutan asas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari, di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik.
"Jadi, kalau dalam pro-kontra ini ada yang nyinyir dan tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa mereka para pemotor di jalan raya tanpa solusi, ya dapat dipahami," ujar Bamsoet.
Namun, tegas dia, hal itu tidak boleh dibiarkan. Sudah saatnya anak bangsa harus peduli. Tidak boleh lagi membiarkan rakyat berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transfortasi dengan bertaruh nyawa.
"Mereka juga ingin menikmati insfrastruktur tanpa diskriminasi yang dibangun oleh negaranya, dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil," pungkas mantan ketua Komisi III DPR, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Menhub Memikirkan Hal-hal yang Produktif
Redaktur & Reporter : Boy