jpnn.com - BALIKPAPAN - Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta meminta netizens tidak mem-posting berita dan foto yang salah alias hoax. Unggahan foto atau berita seperti itu bisa dijerat hukum.
“Jangan membuat dan mem-posting hasutan yang dapat membakar kebencian di masyarakat, hingga menimbulkan kerusuhan. Ada ancamannya, yakni pasal penghasutan,” ujar Jeffri kemarin.
BACA JUGA: Kisah Istri Yang Punya Suami Ganjen, Akhirnya Potong Nadi
Dia juga mengingatkan kepada para netizen lainnya agar jangan cepat percaya kepada berita yang di-posting di media sosial (medsos) bila belum diyakini kebenarannya.
“Jangan-jangan berita tadi hoax saja. Yang mem-posting dan memberi tanggapan bernada negatif sama-sama kena pasal penghasutan. Hanya berita dari aparat keamanan yang bisa dipercaya,” ujar mantan kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu.
BACA JUGA: Kicauan Pengedar Narkoba Itu Seret 2 Polisi
Dia mengatakan, gosip dan isu apa pun yang nyata-nyata menghasut bisa saja menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan di masyarakat. Hal itu akan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara.
Netizen diminta harus bersikap bijaksana kala mem-posting berita dan foto di medsos. Foto atau berita yang diunggah diharapkan tidak mengguncang hati nurani masyarakat dan menimbulkan kebencian.
BACA JUGA: Parah Ih, ABG Rekam Adegan Gituan Dengan Pacar
“Bila iya, jangan lakukan. Bila timbul kerusuhan, maka netizen yang memicu kerusuhan akan menanggung dosa korban yang berjatuhan,” sebut Jeffri. (nir/war/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena PHK, Belum Dapat Kerja, Ingin Jual Ginjal
Redaktur : Tim Redaksi