Jangan Suka Sebar Hoax, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 01 Agustus 2016 – 12:48 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN  -  Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta meminta netizens tidak mem-posting berita dan foto yang salah alias hoax.  Unggahan foto atau berita seperti itu bisa dijerat hukum.

“Jangan membuat dan mem-posting hasutan yang dapat membakar kebencian di masyarakat, hingga menimbulkan kerusuhan. Ada ancamannya, yakni pasal penghasutan,”  ujar Jeffri kemarin.

BACA JUGA: Kisah Istri Yang Punya Suami Ganjen, Akhirnya Potong Nadi

Dia juga mengingatkan kepada para netizen lainnya agar  jangan cepat percaya kepada berita yang di-posting di media sosial (medsos) bila belum diyakini kebenarannya.

“Jangan-jangan berita tadi hoax saja. Yang mem-posting dan memberi tanggapan bernada negatif sama-sama kena pasal penghasutan. Hanya berita dari aparat keamanan yang bisa dipercaya,”  ujar mantan kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu.

BACA JUGA: Kicauan Pengedar Narkoba Itu Seret 2 Polisi

Dia mengatakan, gosip dan isu apa pun yang nyata-nyata menghasut bisa saja menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan di masyarakat. Hal itu akan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara.

Netizen diminta harus bersikap bijaksana kala mem-posting berita dan foto di medsos. Foto atau berita yang diunggah diharapkan tidak mengguncang hati nurani masyarakat dan menimbulkan kebencian.

BACA JUGA: Parah Ih, ABG Rekam Adegan Gituan Dengan Pacar

“Bila iya, jangan lakukan. Bila timbul kerusuhan, maka netizen yang memicu kerusuhan akan menanggung dosa korban yang  berjatuhan,” sebut Jeffri. (nir/war/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena PHK, Belum Dapat Kerja, Ingin Jual Ginjal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler