jpnn.com - SAMPIT - Franscisus Ary Triasmoro (32) akan segera diadili. Akhir pekan kemarin, berkas tersangka yang berkicau hingga menyeret dua oknum anggota kepolisian ini sudah dilimpahkan penyidik ke Kejari Kotawaringin Timur.
Kepada JPU Kejari Kotim, Ari mengaku diamankan pada 16 April 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu barak Jalan Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat.
BACA JUGA: Parah Ih, ABG Rekam Adegan Gituan Dengan Pacar
Saat itu, warga perumahan Wengga Jaya Agung Jalur II RT 7 RW 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang tersebut diamankan anggota BNNP. Dari tangannya ditemukan empat butir ekstasi.
Dia mengatakan, barang haram itu dipesan oleh Vera dan Feby yang telah dipancing oleh anggota BNNP. ”Ekstasi itu saya peroleh dari Suci Wawan,” ungkap Ary.
BACA JUGA: Kena PHK, Belum Dapat Kerja, Ingin Jual Ginjal
Suci Wawan Purbowo merupakan salah satu anggota kepolisian yang terakhir bertugas di wilayah hukum Polsek Kota Besi. Dia juga ditangkap bersama rekannya James R, oknum anggota yang terakhir bertugas di Polsek Ketapang, pemasok barang untuk Wawan.
Dari keterangan tersangka, ekstasi itu didapatkan dari Wawan. Ini setelah Vera dan Feby yang beberapa kali menghubunginya sejak 15 April dengan alasan untuk tamu di Palangkaraya tak bisa dikontak.
BACA JUGA: Aduh Kasihan Ibu Ini, Dijambret, Asmanya Kambuh
Pada 16 April lalu, ia dihubungi lagi oleh keduanya dengan alasan tamu mereka sudah berada di Sampit. Hari itu juga ia menemui keduanya di Guest House kamar nomor empat yang berlokasi di Jalan Wengga Agung untuk meminta DP Rp 500 ribu.
Setelah itu, ia mengambil ekstasi tersebut dengan Suci Wawan. Namun saat itu baru dibayar Rp 450 ribu. Alasannya, akan dilunasi setelah semuanya sudah dibayar oleh Feby dan Vera. (co/gus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ganjar, Tolong Cepat Bebaskan Lahan Tol Semarang-Demak
Redaktur : Tim Redaksi