jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Daerah yang belum menetapkan anggaran pilkada dalam APBD, dapat mengucurkan anggaran pilkada lewat mekanisme hibah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Karena itu pemda tidak perlu khawatir tersangkut masalah hukum ketika mengucurkan anggaran pilkada.
BACA JUGA: Khofifah: Perempuan Indonesia, Be Yourself
“Payung hukumnya sudah jelas dan klir, enggak ada masalah lagi, silang pendapat soal hibah itu juga sudah enggak masalah, bisa digunakan,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Selasa (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, untuk memerkuat ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran dan dikirimkan ke daerah-daerah. Karena pada intinya Kemendagri telah melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu dan KPU.
BACA JUGA: Saksi Kasus Benjina Meninggal, Menteri Susi: Kami Semua Waspada
“Kemendagri, Kemenkeu dan KPU terkait hibah daerah yang diterima oleh KPUD, nggak ada masalah. Akan terbit surat edaran dari kementerian keuangan yang diberlakukan sebagai hibah langsung dan diperkecualikan dan bisa langsung digunakan oleh KPU, karena ini mendesak. Sudah di depan mata,” ujarnya.
Meski begitu ia mengingatkan, tanggung jawab penggunaan dana sepenuhnya tetap berada di tangan KPUD. Karena itu harus benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Tegaskan Tak Ada Perdebatan di Wanjakti untuk Pilih Calon Wakapolri
Selain surat edaran Kemenkeu, Kemendagri menurut Donny juga telah menerbitkan revisi Permendagri Nomor 57 Tahun 2009, menjadi Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada.
“Jadi Permendagri ini yang mengatur soal standar harga dan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, mengacu pada Pemendagri nomor 44 tahun 2015. Jadi standar harganya ini. Saat ini sedang kita gandakan, Permendagri ini tentang pengelolaan pembiayaan Pilkada mengacu pada perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ini sudah kita sesuaikan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Perempuan tak Pakai Kebaya, Ini Kata Menteri Susi
Redaktur : Tim Redaksi