Jangan Takut Simpan Uang di Bank

Jumat, 11 Desember 2020 – 18:17 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan, di tengah maraknya kejahatan perbankan (fraud) saat ini.

Hal tersebut tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) serta likuiditas perbankan yang stabil bahkan cenderung terus meningkat.

BACA JUGA: Waskita Garap 2 Kontrak Sumber Daya Air di Banten Senilai Rp388 Miliar

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pertumbuhan DPK dari berbagai kelompok BUKU perbankan sudah mengalami perbaikan.

Berdasarkan data LPS, hingga Oktober 2020 pertumbuhan DPK secara tahunan telah mencapai 12,12 persen.

BACA JUGA: Istri Kerap di-bully Netizen, Ernest Prakasa: Marilah Menjadi Makhluk Sosial yang Berempati

Dengan kondisi tersebut menunjukkan, bahwa kondisi pertumbuhan DPK masih sangat stabil dan tumbuh lebih baik jika dibandingkan dengan periode 2019 sebelum Covid-19.

“Sejak Agustus, September, hingga Desember (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank buku satu (pertumbuhannya) sudah di atas level di bulan Desember 2019,” ujar Purbaya dalam diskusi virtual The Finance dengan tema ‘Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional dan Risiko Reputasi’ pada Jumat (11/12).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Undang Tenaga Medis Jadi Sukarelawan

Purbaya juga mengatakan, perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya Pemerintah yang aktif melakukan injeksi melalui kebijakan fiskal terutama sejak semester kedua tahun 2020.

Namun demikian, lanjutnya, pertumbuhan kredit masih perlu didorong guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pada dasarnya, dana yang dititipkan Pemerintah membuat perbaikan likuiditas di perbankan.

Di sisi lain, untuk pertumbuhan simpanan di perbankan secara tahunan (year on year) tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45% menjadi Rp6.691,5 triliun per Oktober 2020.

Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,44% (yoy), dengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.

“Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir,” seru Purbaya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito menambahkan, dari sisi regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas.

Perbankan sangat perlu untuk memiliki prinsip kehati-hatian yang tinggi karena memiliki risiko sistemik. Dengan prinsip tersebut, tentu meyakinkan masyarakat untuk menaruh uangnya di perbankan.

Dirinya menegaskan bahwa pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

“Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” paparnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan.

OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan.

Dia memastikan bahwa bank adalah tempat yang aman untuk menyimpan uang, selama nasabah mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak ceroboh.

“Kalau terjadi masalah, mungkin jangan ke polisi dulu tetapi ke OJK. Kami punya grup perlindungan konsumen dan bisa ditangani dengan segera," tukasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler