Jangan Tertipu! Ini Lho Laman Asli Pemerintah untuk PSTL

Sabtu, 27 Februari 2021 – 13:26 WIB
BPN memint masyarakat waspada soal pengisian data diri yang mengatasnamakan BPN. Foto/ilustrasi: jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan beredar formulir online pendaftaran pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Formulir itu beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Masyarakat pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.

BACA JUGA: Kepala BPN Sebut Modus Ini Sering Dipakai Mafia Tanah, Hati-hati!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons hal itu dan mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengisi formulis tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyebut, pengumpulan data pribadi itu tidak berasal dari BPN.

BACA JUGA: Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

"Layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id., jika bukan jangan diisi," kata Yulia di Jakarta, Sabtu (27/2).

Yulia menjelaskan, seluruh layanan pemerintah baik BPN atau pun lembaga lain menggunakan domain resmi yang diakhiri dengan .go.id.

"Pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id," tegas dia.

Dia memaparkan PTSL BPN merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Program ini dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Sebelumnya, masyarakat harus memastikan masuk dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah baru bisa terdata di BPN.

"Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah," pungkas dia. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler