Jangan Tumbalkan Siti dan Budi demi Otak Kasus Century

Rabu, 21 November 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak membatasi penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Century pada dua mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya (BM) dan Siti Ch Fadjrijah (SF) yang kini menjadi tersangka. KPK  harus mampu mengembangkan skandal Century ini kepada pihak-pihak lainnya.

“Jangan sampai BM dan SCF hanya dijadikan tumbal dari dosa pihak lain atas megaskandal Century,” kata anggota Komisi III DPR, Indra, Rabu (21/11).

Menurutnya, penyidikan atas Budi dan Siti semestinya dijadikan awal untuk menjerat tersangka lain. "Ini sebagai anak tangga untuk menapaki tangga-tangga berikutnya menuju master mind dari megaskandal Century ini,” katanya.

Dia sangat yakin, megaskandal Century ini melibatkan banyak pihak dan diduga kuat melibatkan orang penting dan petinggi negeri ini sebagai otaknya. Karenanya semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.

“Oleh karena itu, kasus yang sudah hampir dari tiga tahun sejak Pansus Century DPR membuat rekomendasi kepada KPK terkait dugaan korupsi pada proses bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun ini, harus dibongkar setuntas-tuntasnya dan seterang-terangnya oleh KPK,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ignatius Mulyono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler