jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu berlangsung terbuka. Meski majelis sidang memperbolehkan masyarakat untuk masuk, tapi akses dokumentasi dalam sidang tidak diperbolehkan.
Bahkan, Komisi Yudisial (KY) juga dilarang untuk merekam proses persidangan. Menurut Ketua KY Aidul Fitriciada, pihaknya sudah menyurati PN Jakarta Utara mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: KY Pastikan Sidang Ahok Masih Berjalan Sesuai Koridor
"Kami sudah coba meminta konfirmasi kepada hakim. Tapi sejauh ini belum (ada balasan), sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin tidak boleh. Kami sedang mengonfirmasi kenapa terjadi," kata Aidul di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Karenanya, ia bersama sejumlah petinggi KY meninjau langsung sidang tersebut. Meski begitu, KY berprinsip tetap mempertanyakan sikap majelis hakim melarang KY untuk mendokumentasikan proses sidang Ahok.
BACA JUGA: Pantau Langsung Sidang Ahok, Begini Penilaian KY
"Kami mempertanyakan, kenapa misalnya, jangankan media, KY saja tidak boleh merekam," beber Aidul.
Umumnya, KY selalu mendokumentasikan proses sidang apapun jenis perkaranya. Selama ini, lanjut dia, KY selalu diberikan ruang khusus untuk mendokumentasikan proses sidang.
BACA JUGA: Lihat, Ibu-ibu Majelis Taklim Tuntut Ahok Ditahan
"Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga terus merekam. Karena penting untuk proses pembuktian nantinya," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciiaat! Buat Orang Bayaran Ahok, Ditunggu Jawara Betawi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga