Jangankan Orang Nongkrong, Resepsi Pernikahan Dihentikan

Senin, 23 Maret 2020 – 18:57 WIB
Mohammad Iqbal. Foto: Ricardo/JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengklaim telah menghentikan sejumlah kegiatan keramaian untuk mencegah atau mangatasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.

Hal tersebut mulai dilakukan setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pada 19 Maret lalu.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Berduka

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, warga diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing dan sejauh ini tidak ada yang melawan. Warga paham dan mengikuti imbauan tersebut.

Salah satu contohnya saat aparat kepolisian menyudahi acara resepsi pernikahan yang banyak dihadiri masyarakat.

BACA JUGA: Lihat Data Terbaru Corona di Depok, Masih Mau Resepsi Pernikahan?

“Banyak acara-acara giat (dibubarkan), bahkan resepsi nikahan (dibubarkan). Tentunya dengan mengedepankan upaya persuasif, humanis. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif paham dengan ancaman wabah ini," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurut dia, seluruh personel Polri yang berjumlah 460 ribu personel terlibat guna membantu menyampaikan maklumat ini ke masyarakat.

BACA JUGA: Yang Dikhawatirkan Akhirnya Terjadi, Bank Kompak Jual Dolar Rp 17.000

Mereka yang nongkrong di kafe untuk hanya sekadar minum kopi di malam hari pun diminta bisa pulang ke rumahnya masing-masing.

"Lebih dari 500 Polres, 5.000 Polsek bergerak. Kami lakukan tindakan-tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk sampaikan kalimat-kalimat imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul,” beber Iqbal.

Dalam pelaksanaannya, Polri dibantu pihak lain mulai dari TNI hingga hingga RW dan RT. Cara penyampaiannya semisal seruan dari atas kendaraan hingga tatap muka tetapi tetap memerhatikan jarak atau social distancing.

"Bapak Kapolri sudah mengatakan dalam maklumatnya bahwa asas hukum tertinggi adalah keselamatan publik," tandas Iqbal. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler